Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pengakuan Catherine atau Keket sapaan akrabnya, dia sudah dua bulan mengkonsumsi narkoba.
Sementara itu, Keket menggunakan jasa satpam rumahnya untuk membeli sabu.
Atas perbuatannya, Keket dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Namun, Catherine mengajukan rehabilitasi narkoba. Pengajuan rehabilitasinya itu disetujui BNN Provinsi DKI Jakarta.
13. Anton J-Rocks
Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ganja pada Jumat, 21 Agustus 2020 lalu. Anton ditangkap di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang.
Tak sendiri, Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni kru dan satu mantan kru band J-Rocks.
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik. Total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian ada 1,087 gram bruto ganja.
14. Jaka Hidayat eks BIP
Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram. Saat diperiksa, Jaka bersama dengan rekannya yang juga ditangkap berinisial MY itu positif metafetamin dalam tes urine.
Kepada polisi, Jaka mengaku telah memakai narkoba sejak 2020 silam, Jaka Hidayat rupanya sempat berhenti menggunakan narkoba.
Namun, eks drummer BIP ini kembali aktif menggunakan sabu.
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
15. Reza Artamevia
Kemudian, penyanyi senior Reza Artamevia juga ditangkap karena penyalahgunaan narkoba di restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).
Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.
Polisi kemdian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.
Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19. Ini adalah kali kedua Reza terjerat kasus narkoba.
16. Renald Ramadhan
Salah satu pemain sinetron Jendela SMP, Renald Ramadhan juga ditangkap karena terjerat kasus narkoba dengan jenis sabu-sabu. Renald Ramadhan ditangkap di kediamannya, di Sawangan, Depok, pada Jumat (16/10/2020).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan alat bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Dari pemeriksaan awal, Renald membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial P dengan harga Rp 400.000.
Remaja 17 tahun ini mengaku kepada polisi bahwa telah membeli lima kali dengan pemasok yang berbeda-beda.
Oleh karena ini, polisi menjerat RR dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
17. Millen Cyrus
Selebgram Millen Cyrus juga ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Keponakan Ashanty ini ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di hotel kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Millen diamankan bersama teman prianya berinisial JF.
Saat penggeledehan ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap, sabu seberat 0,36 gram, dan sebotol minuman keras.
Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Millen positif menggunakan sabu.
18. Iyut Bing Slamet
Terakhir, mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020).
Iyung ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu, dua korek gas dan paper klip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.
Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Iyut yang hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu.
Setelah ditangkap, Iyut Bing Slamet ada kemungkinan menjalani rehabilitasi. Polisi mempertimbangkan fakta keterlibatan Iyut Bing Slamet sebagai pengguna, bukan pengedar atau bandar.
Polisi menjerat Iyut Bing Slamet atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. Iyut dijerat pasal mengenai pengguna sabu-sabu.
Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB. Saat itu Iyut kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap.
IBS disangkakan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat itu Iyut divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.