Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara 2 Tersangka Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 04/12/2020, 15:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka yang menyebarkan video syur diduga mirip Gisel sudah memasuki tahap satu.

Yusri berujar, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kami tahan, kami sudah melemparkan ke tahap satu kepada JPU," kata Yusri saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, kata Yusri, berkas dua tersangka tersebut belum sepenuhnya diterima oleh Jaksa.  

Baca juga: [POPULER HYPE] Fakta Terbaru Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel | Ashanty Buka-bukaan soal Millen Cyrus

Untuk pemeriksaan ahli forensik terhadap video syur yang hasilnya untuk menentukan wajah yang ada di dalam video tersebut, Yusri mengatakan, masih dalam proses hasil pemeriksaan. 

Sehingga dia belum bisa mengumumkan siapa pemeran di balik video syur yang diduga mirip Gisel itu.

"Sampai saat ini kan kami masih menunggu saksi ahli forensik wajah," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi juga telah memanggil Gisel untuk dimintai keterangan berkait video tersebut.   

Baca juga: Polisi Kesulitan Forensik Wajah Berkait Video Syur Diduga Mirip Gisel

Gisel saat itu datang sebagai saksi ke Polda Metro Jaya pada 17 November 2020.

Dan sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisel.

Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.   

Baca juga: Gisel Anastasia: Mungkin Ini Bukan Musim yang Menyenangkan Buat Aku

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com