Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kesulitan Forensik Wajah Berkait Video Syur Diduga Mirip Gisel

Kompas.com - 24/11/2020, 11:15 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel masih diperiksa pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memanggil ahli IT untuk melakukan forensik wajah berkait video itu.

"Dari forensik juga sudah kami lakukan pemanggilan untuk membantu kami. Saksi ahli sebagai pemegang alat bukti ini masih terus meneliti video yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Meski sudah beberapa hari melakukan pemeriksaan soal video syur itu, polisi masih kesulitan. Pasalnya proses pengenalan wajah lantaran bukan dari video aslinya.  

Baca juga: Gisel Anastasia: Mungkin Ini Bukan Musim yang Menyenangkan Buat Aku

"Memang ada sedikit faktor kesulitan karena itu video di screenshoot lagi pakai handphone. Makanya ini masih menunggu, karena kan ini forensik wajah," ucap Yusri.

Polisi juga menyelidiki forensik pelaku pria yang ada dalam video syur itu.

"Forensik wajah daripada yang ada di video tersebut yang memang diindikasi mirip GA dan seorang laki-laki yang beredar sekarang ini, makanya kami sedang menunggu mudah-mudahan secepatnya," tutur Yusri lagi.

Sebelumnya, polisi juga telah memanggil Gisel untuk dimintai keterangan berkait video tersebut. 

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-30, Gisel Dapat Kejutan Manis dari Wijin

Gisel saat itu datang sebagai saksi ke Polda Metro Jaya pada 17 November kemarin.

Dan sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.

Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. 

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Bisa Dipanggil Lagi Berkait Video Syur

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com