Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rey Utami: Kalau Ada Kesempatan Ingin Silahturahmi dengan Fairuz A Rafiq

Kompas.com - 25/11/2020, 13:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Hingga akhirnya, majelis hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Rey Utami selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rey Utami dihukum 2 tahun penjara.

Untuk Pablo Benua, mendapatkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Pada 8 November 2020, Rey Utami akhirnya menghirup udara bebas atau bebas dari penjara.

Baca juga: 1 Tahun 4 Bulan di Penjara, Rey Utami Akui Jadi Tak Akrab dengan Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com