Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ajukan Banding, Vanessa Angel Besok Langsung Ditahan?

Kompas.com - 12/11/2020, 18:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel belum mengajukan banding atas vonis hakim.

Padahal, menurut Eko, batas waktu bagi Vanessa Angel mengajukan upaya banding hanya sampai hari ini, Kamis (12/11/2020), atau tujuh hari setelah vonis hakim dibacakan di persidangan.

"Hari ini terakhir untuk (Vanessa Angel) pikir-pikir. Besok ya kepastiannya," kata Eko kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Namun, Eko belum bisa memastikan apakah terhadap Vanessa Angel akan langsung dilakukan penahanan apabila tidak mengajukan banding.

"Kami belum bisa kasih statement sore ini. Besok kepastiannya," ujar Eko.

Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Dipenjara?

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin mengatakan putusan hakim terhadap Vanessa Angel akan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap apabila batas waktu upaya banding habis.

Dengan kata lain, Vanessa Angel secara tidak langsung menerima vonis dari majelis hakim.

"Kalau dua-duanya (Vanessa Angel dan Jaksa) tidak mengajukan (banding), berarti menerima putusan, habis itu inkracht," kata Edwin kepada Kompas.com, Kamis.

"Nah, kita tahan (Vanessa Angel), nanti ada putusan pengadilan, nanti kita (kejaksaan) tinggal bikin surat pelaksanaan perintah putusan, namanya itu eksekusi nanti (penahanan)," kata Edwin lagi.

Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota.

Status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai dengan ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Vonis 3 Bulan Penjara dan Kesedihan Vanessa Angel Bakal Berpisah dengan Anaknya

Sebelumnya, Eko Aryanto mengatakan, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel, akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.

Berdasarkan penjelasan Eko, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.

Hingga 5 November 2020, Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara.

Vanessa Angel divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dengan kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com