JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa cemas mendera terdakwa Vanessa Angel yang menanti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Keluarga yang duduk di kursi ruangan sidang juga memasang wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi, yang tidak pernah absen mendamping istrinya dari awal persidangan terus memanjatkan doa.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.
Majelis hakim menyatakan vonis yang diterima terdakwa ini dipotong secara keseluruhan sejak pertama kali dilakukan penahanan.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Dipenjara?
Tentunya, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menuntut Vanessa Angel dengan kurungan 6 bulan penjara.
Jubir PN Jakarta Barat Eko Aryanto menjelaskan status Vanessa Angel apakah harus di tahan atau tidak.
Sebab, Vanessa dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota.
Pertama, Eko menegaskan status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai dengan ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Suami Vanessa Angel: Gue Sedih Istri Gue Harus Berpisah dengan Anaknya
Kedua, kata Eko, apabila Vanessa Angel tidak mengajukan banding, putus hakim akan inkrah dan vanessa bakal menjalani masa penahanannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan