Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2020, 18:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar duka datang kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air, mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (58), meninggal dunia.

Berita duka ini dibenarkan oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

"Iya betul (Gatot Brajamusti meninggal dunia), pukul 16.11 WIB tadi di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta," kata Rika kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Reza Artamevia: Gatot Brajamusti Tidak Mendapatkan Keadilan yang Benar

Rika mengatakan, saat dilarikan ke rumah sakit pada siang tadi, Gatot mengeluhkan memiliki hipertensi dan gula darah yang tinggi.

Kabar duka ini juga dibenarkan oleh anak mendiang Gatot Brajamusti, Suci Patia.

"Iya betul," kata Suci kepada Kompas.com, Minggu.

Suci mengatakan, ayahnya meninggal dunia setelah memiliki riwayat penyakit gula darah.

Baca juga: Tiga Kasus Pidana Gatot Brajamusti yang Berujung Hukuman 20 Tahun Penjara

"Sakit sudah lama, diabetes juga. Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.

Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.

Baca juga: Gatot Brajamusti Akan Jalani Total 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot. 

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com