Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghargai Proses Hukum, Jefri Nichol Bakal Hadir di Persidangan Kasus Dugaan Wanprestasi

Kompas.com - 12/10/2020, 18:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan, kliennya ingin sekali hadir di persidangan kasus dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, Aris menyebut Jefri Nichol bakal hadir dipersidangan kasus ini pada pekan depan.

"Jefri akan hadir itu untuk menghargai persidangan. Karena waktu itu kan Jefri dipanggil tapi waktu itu belum datang, makanya dia akan hadir," kata Aris di PN Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Aris berujar, Jefri tidak sendiri. Menurut rencana, kliennya bakal ditemani ibundanya pada pekan depan.

Aris mengatakan, seharusnya Jefri hadir pada persidangan kali ini. Hanya saja tidak bisa memenuhi lantaran adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berkait pandemi Covid-19.   

Baca juga: Jefri Nichol Optimis Menang dari Falcon Pictures Berkait Kasus Dugaan Wanprestasi

"Mestinya hari ini dia hadir, tapi karena kemarin masih PSBB ketat, jadi kami menunda. Mungkin, saya enggak bisa berikan kepastian, mungkin hari Rabu depan. Mungkin ya, untuk menghadiri persidangan," kata Aris.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Picture.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Baca juga: Kirim Surat, Jefri Nichol Ingin Berdamai dengan Falcon Pictures

Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com