Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Optimis Menang dari Falcon Pictures Berkait Kasus Dugaan Wanprestasi

Kompas.com - 12/10/2020, 18:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy optimis bakal memenangkan persidangan kasus dugaan wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Pictures.

Sebab, kata Aris, pihak Falcon belum bisa membeberkan bukti-bukti yang kuat mengenai penjadwalan Jefri Nichol.

Bahkan, Aris berani menyebut Jefri Nichol tak salah dalam kasus perkara ini.

"Mestinya Falcon bisa membuktikan bahwa Falcon mengeluarkan jadwal untuk Jefri pada tanggal sekian, ada panggilannya, ada tanda terimanya, segala macam" kata Aris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).  

"Sebenarnya salahnya bukan Jefri Nichol, karena Falcon saja enggak pernah mengeluarkan jadwal untuk Jefri Nichol, tiba-tiba langsung masuk, langsung digugat, itu yang pertanyaan kami," kata Aris melanjutkan.   

Baca juga: Kirim Surat, Jefri Nichol Ingin Berdamai dengan Falcon Pictures

Aris menyebut, pihak Falcon membeberkan bukti-bukti yang tidak relevan dengan kasus dugaan wanprestasi ini.

Berdasarkan itu, Aris dan Jefri Nichol optimis menang di persidangan kasus dugaan wanprestasi yang bergulir di PN Jakarta Selatan. 

"Kebanyakan itu pemberitaan-pemberitaan dari media. Menurut saya, itu enggak terlalu relevan untuk saya tanggapi juga. Maksudnya, ya, hal itu semuanya sudah tahu, pastikan materi dari bukti atau kualifikasi dari bukti itu," kata Aris.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020. 

Baca juga: Jefri Nichol tentang Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi, Jadi Sad Boy dan Friendzone

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com