JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari Diterskrimsus Polda Bali, Selasa (29/9/2020).
Persidangan kembali digelar secara online sesuai dengan keputusan dan peraturan dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Jerinx Diminta Jadi Kepala Blok di Sel Tahanan
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dan keberatan pihak Jerinx atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut ini rangkuman dari persidangan terdakwa Jerinx yang telah dirangkum Kompas.com.
Tim kuasa hukum Jerinx kembali meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka.
Baca juga: Jerinx Sampaikan Pesan Khusus Sebelum Kembali ke Sel Tahanan
Jika sebelumnya mengeluhkan kualitas internet, kali ini tim kuasa hukum membandingkan persidangan kliennya dengan Jaksa Pinangki.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status (zona) merah, persidangan atas terdakwa dilakukan secara offline," ujar Sugeng Tegus Santoso, mewakili tim kuasa hukum Jerinx.
Sebelum kembali ke sel tahanan di Polda Bali, Jerinx sempat menyampaikan pesan khusus untuk para penggemar.
Baca juga: Tiru Jaksa Pinangki, Jerinx Ngotot Sidang Digelar Tatap Muka
Penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini mengajak para penggemarnya untuk tetap mengikuti program pembagian pangan di bar miliknya.
"Bagi kawan-kawan yang ingin mendukung kegiatan berbagi pangan gratis untuk teman-teman yang membutuhkan bisa pesan kaos yang dipakai istri saya ini," kata Jerinx seperti dikutip Kompas.com dari video Tribun Bali.
Hasil dari penjualan kaos tersebut nantinya akan digunakan untuk pembagian pangan gratis yang sudah dilakukan oleh Jerinx sejak 4 Juni 2020.
Baca juga: Jerinx Tak Lagi Diborgol, Nora Alexandra: Tangan Dipegang Erat, Tak Mau Dipisahkan
Jerinx rupanya mendapat pengalaman mengagumkan selama berada di balik jeruji besi.
Suami Nora Alexandra ini diminta menjadi kepala blok di sel tahanan.
"Disuruh jadi ketua blok," ucap Jerinx.
Baca juga: Tanya Soal Penangguhan Penahanan, Jerinx: Saya Siap Hapus Akun Media Sosial jika...
Tak hanya itu saja, Jerinx juga membagikan kondisinya yang baik-baik saja setelah resmi menjadi tahanan sejak 16 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.