Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Lia Ladysta Buka Diri Minta Maaf kepada Syahrini

Kompas.com - 18/09/2020, 18:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Lia Ladysta, Leo Situmorang mengatakan kliennya membuka diri untuk berdamai dengan Syahrini.

Dalam kanal YouTube Beepdo, Leo mengatakan Lia tidak sungkan untuk meminta maaf kepada Syahhrini.

"Lia sendiri juga selalu terbuka. Kalau pun memang Lia harus, ya mungkin ada sedikit kesilapan atau pun tidak tertutup diri juga untuk meminta maaf," kata Leo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lia Ladysta Tak Berniat Menuding Syahrini

"Jadi win win solution aja yang terbaik," ucap Leo melanjutkan.

Kendati demikian, Leo mengatakan kliennya tidak bermaksud menuding Syahrini.

Leo berujar, kliennya itu hanya menjawab secara spontan pertanyaan pembawa acara.

Baca juga: Jadi Tersangka Laporan Syahrini, Lia Ladysta Syok dan Mentalnya Jatuh

"Host itu memberikan pertanyaan, ya mungkin namannya di televisi, itu spontan. Memang semuanya dari sebab dan akibat, ada pembicaraan ada jawaban," kata Leo.

Kepada Leo, Lia Ladsyta selalu menegaskan tidak berniat untuk menyerang kehormatan Syahrini.

"Lia sendiri beberapa kali ngomong sama kami 'Bang Leo, saya tidak pernah mau menyerang kehormatan seseorang. Tapi saya dipanggil diacara tersebut, ya saya jawab spontan saja'," kata Leo menirukan pernyataan Lia Ladysta.

Baca juga: Lia Ladysta Siap Kooperatif Hadapi Kasus yang Dilaporkan Syahrini

"'Tidak ada niat saya menyerang seseorang, kalau saya menyerang seseorang, apa untungnya buat saya menyerang seseorang?'," ucap Leo melanjutkan.

Diketahui, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini saat menjadi bintang tamu disalah satu program acara televisi.

Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com