JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Syahrini, Lia Ladysta dijadwalkan diperiksa kepolisian pekan depan.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat di temui wartawan di kantornya, Senin (14/9/2020).
"Kita rencanakan tanggal 22 (dan) 23 ini (September 2020) kita panggil lakukan pemeriksaan, baik kepada LL," kata Yusri.
Dalam kesempatan itu juga, kata Yusri, pihaknya juga akan memeriksa tersangka yang lain berinisial EN yang mana diduga sebagai pihak yang mewawancarai Lia Ladysta.
Baca juga: Lia Ladysta Eks Trio Macan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Bakal Kooperatif
Yusri menegaskan, penetapan tersangka Lia Ladysta dan EN itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.
Baca juga: Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka