Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Lia Ladysta Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 15/09/2020, 11:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Syahrini, Lia Ladysta dijadwalkan diperiksa kepolisian pekan depan.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat di temui wartawan di kantornya, Senin (14/9/2020).

"Kita rencanakan tanggal 22 (dan) 23 ini (September 2020) kita panggil lakukan pemeriksaan, baik kepada LL," kata Yusri.

Dalam kesempatan itu juga, kata Yusri, pihaknya juga akan memeriksa tersangka yang lain berinisial EN yang mana diduga sebagai pihak yang mewawancarai Lia Ladysta.

Baca juga: Lia Ladysta Eks Trio Macan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Bakal Kooperatif

Yusri menegaskan, penetapan tersangka Lia Ladysta dan EN itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Baca juga: Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.

Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Lia Ladysta Siap Kooperatif Hadapi Kasus yang Dilaporkan Syahrini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com