JAKARTA, KOMPAS.com- Kabar tak sedap kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat, menambah daftar deretan artis yang tersandung penyalahgunaan narkoba.
Jaka Hidayat ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu dari tangan Jaka Hidayat.
Baca juga: Eks Drummer BIP Jaka Hidayat Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 0,34 Gram
Terkait dengan penangkapan Jaka Hidayat, polisi telah merilis kasus tersebut pada Jumat (5/9/2020) di Polres Metro Jakarta Utara.
Berikut fakta tertangkapnya Jaka Hidayat seperti dirangkum Kompas.com.
1. Temukan 0,34 gram sabu
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan menemukan barang bukti sabu dari tangan Jaka Hidayat.
Baca juga: Eks Drummer BIP, Jaka Hidayat, Positif Metamfetamin
Dari penggledahan, Budhi menemukan sabu yang terdapat dalam klip satu plastik seberat 0,34 gram.
“Barang bukti yang kita dapatkan (sabu seberat) 0,34 gram," kata Budhi Herdi.
Tak hanya itu sabu, polisi juga menyita dua telepon genggam dari Jaka Hidayat.
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif metamfetamin
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait Jaka Hidayat, Kombes Pol Budhi Herdi menyebut eks drummer BIP ini positif mengunakan narkoba berjenis sabu atau metamfetamin.
Hal itu diketahui setelah melakukan tes urine terhadap Jaka Hidayat.