Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Drummer BIP Jaka Hidayat Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 0,34 Gram

Kompas.com - 04/09/2020, 15:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan barang bukti yang disita pihaknya saat menangkap eks drummer BIP, Jaka Hidayat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggeledahan, Budhi mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu di dalan satu klip plastik.

"Barang bukti yang kita dapatkan (sabu seberat) 0,34 gram," kata Budhi Herdi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Musisi JH yang Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba adalah Eks Drummer BIP

Tidak hanya itu, Budhi juga mengatakan, pihaknya juga menyita dua unit gawai bermerek blackberry dan Oppo.

Sementara itu, Budhi berujar, Jaka Hidayat bersama dengan rekannya yang juga ditangkap berinisial MY itu positif metafetamin dalam tes urine.

"Sejak 2002 menggunakan narkotika jenis sabu, namun sempat berhenti dan mulai aktif lagi sekitar dua bulan yang lalu," kata Budhi.

Baca juga: Eks Drummer BIP Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu-sabu

Adapun, Jaka Hidayat ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (2/9/2020) di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com