JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara penyanyi Syakir Daulay dan label musik Pro Aktif terus bergulir.
Pertama, Pro Aktif melaporkan Syakir ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik lantaran unggahan Instagram-nya yang menyebut akun YouTube-nya telah diretas orang tak bertanggung jawab.
Padahal, kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke kliennya sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Kedua, Pro Aktif menggugat secara perdata Syakir Daulay ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi.
Syakir Daulay dinilai tidak berkomitmen penuh terhadap perjanjian tanda tangan kontrak dengan Pro Aktif dan menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
Baca juga: Syakir Daulay dan Adiba Uje Persembahkan Shalawat Cinta untuk Mendiang Uje
Sidang dugaan wanprestasi digelar di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, pada Rabu (19/8/2020). Berikut rangkumannya.
Sebelum pembacaan gugatan di agenda sidang selanjutnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengupayakan Syakir Daulay dan Pro Aktif mediasi di luar persidangan.
Majelis hakim membatasi waktu keduanya hingga 10 September 2020 mendatang.
"Sepakat untuk mencoba melakukan mediasi di luar pengadilan. Kami akan selalu pro aktif ke pihak tergugat untuk buka ruang," kata kuasa hukum Syakir Daulay, Haris Azhar.
Hasil dari mediasi ini nantinya akan dilaporkan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan di persidangan selanjutnya.
Untuk tempat dan waktunya, kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan pihak Syakir yang akan menghubungi.
"Tadi kita sudah sepakati nanti pihak kuasa hukumnya Syakir yang akan mengubungi kita untuk menentukan kapan dan tempatnya di mana," ucap Abdul.
Baca juga: Syakir Daulay Buka Upaya Mediasi dengan Pro Aktif Berkait Kasus Dugaan Wanprestasi
Haris Azhar mengklaim Pro Aktif telah menghentikan sementara membayar royalti ke kliennya.
Dengan pertimbangan, kasus dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan dan dugaan pencemaran nama baik masih terus bergulir.
"Dihentikan sementara, kan kasusnya belum selesai. Yang kami klaim dari pihak kami ada hak yang belum kami terima, ya karena mediasinya belum terpenuhi atau kasusnya belum selesai, otomatis hak Syakir belum balik," kata Haris Azhar.