“Penuntut umum memiliki jangka waktu penahanan 20 hari, tapi kemungkinan tidak diambil maksimal 20 hari pasti seminggu atau beberapa hari setelah ini langsung dilimpahkan," ucap Andhi.
3. Kuasa hukum kembali ajukan permohonan rehabilitasi
Di sisi lain, kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Aris Marasabessy bakal kembali mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
Dan Aris menambahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Tyo agar direhabilitasi.
"Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga kepada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan," ucap Aris.
Baca juga: Kuasa Hukum Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo
Sebelumnya, pengajuan permohonan rehabilitasi juga telah disampaikan Aris kepada pihak kepolisian. Akan tetapi belum ada jawaban sampai saat ini.
“Surat saya sudah saya sampaikan pada awal bulan Mei. Karena saya tahu rekomedasinya sudah keluar bulan Mei. Namun sampai saat ini, sampai saat ini, sampai tahap dua hari ini, Om Tyo tidak kunjung dipindahkan," tutur Aris lagi.
Baca juga: Tyo Pakusadewo Keluhkan Sakit Hipertensi
4. Keluhkan hipertensi
Aris menjelaskan keadaan Tyo Pakusadewo dalam keadaan baik. Hanya saja ada keluhan yang dia rasakan, yakni hipertensi.
“Dia sih sehat sih, tapi memang semalam beliau tadi sampaikan ada sedikit keluhan, lagi hipertensi," kata Aris.
Aris berujar, Tyo Pakusadewo menyampaikan keluhannya itu sehari sebelum dan saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Tapi kan di Polda kesehatannya bagus, jadi kami percaya sih bahwa sudah ada penanganan kepada beliau," ujar Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.