Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Irwansyah Vs Medina Zein Dihentikan Sementara

Kompas.com - 10/08/2020, 17:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menegaskan bahwa perkara hukum antara pengusaha Medina Zein dan artis peran Irwansyah dihentikan untuk sementara waktu.

"Ya, sementara ini kami hentikan," kata Galih saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2020).

Saat ditanya soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Galih tak bisa menjawab lebih jauh. 

Ia juga tidak mengungkapkan sejak kapan kasus dugaan penggelapan uang tersebut dihentikan.

"Nanti saja," kata Galih.

Sebagai informasi, laporan bermula dari kecurigaan pengusaha Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.

Ditemukan ada aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).

Selain itu, Medina mengaku kesulitan meminta hasil audit keuangan perusahaan terkait bisnis kue Bandung Makuta bersama Irwansyah.

Medina Zein dan Irwansyah diketahui adalah rekan bisnis Bandung Makuta.

Medina Zein adalah Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.

Namun, Irwansyah sebelumnya sudah membantah tuduhan adanya uang sebesar Rp 1,9 miliar yang masuk ke kantongnya.

Irwansyah mengatakan, uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan Bandung Makuta di Jakarta.

Selain Irwansyah, Medina juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com