Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Tak Masuk Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Harus Ada Perayaan

Kompas.com - 17/07/2020, 14:25 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Pada 24 Februari 2020, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Hingga akhirnya, Nikita Mirzani divonis 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Baca juga: Setelah Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan Masa Percobaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com