Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi, ada enam pasal P3SPS yang tidak dilanggar terkait adegan tersebut.
Keenam pasal itu adalah Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 27 ayat (2) SPS, dan Pasal 37 ayat (4) SPS.
Oleh karenanya, Mulyo meminta Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih teliti dan mampu memilah tayangan yang pantas masuk klasifikasi R (remaja).
Berikut link unggahan KPI Pusat di Instagram, https://www.instagram.com/p/CCufINHpnQc/?utm_source=ig_web_copy_link.
Baca juga: KPI Tegur Sinetron Dari Jendela SMP karena Dialog yang Tak Pantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.