Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tegur Trans TV karena Tayangkan Adegan Wanita Mabuk di Revolutionary Love

Kompas.com - 17/07/2020, 12:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi, ada enam pasal P3SPS yang tidak dilanggar terkait adegan tersebut.

Keenam pasal itu adalah Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 27 ayat (2) SPS, dan Pasal 37 ayat (4) SPS.

Oleh karenanya, Mulyo meminta Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih teliti dan mampu memilah tayangan yang pantas masuk klasifikasi R (remaja).

Berikut link unggahan KPI Pusat di Instagram, https://www.instagram.com/p/CCufINHpnQc/?utm_source=ig_web_copy_link.

Baca juga: KPI Tegur Sinetron Dari Jendela SMP karena Dialog yang Tak Pantas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com