JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran tertulis untuk program siaran sinetron Dari Jendela SMP yang tayang di SCTV.
Dari hasil rapat pleno, KPI memberikan teguran tertulis karena sinetron yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 itu memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Rabu (8/7/2020), dijelaskan bahwa sinetron tersebut mengandung cerita tentang hubungan asmara dua pelajar SMP.
“Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbicangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegasikan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi,” kata Agung Suprio.
Baca juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Episode 14, Kehamilan Wulan Terbongkar?
Menurut Agung, novel yang diadaptasi menjadi sinetron harus memperhatikan faktor penonton dan juga kemungkinan efek negatifnya.
Kabar tentang teguran tertulis KPI untuk sinetron Dari Jendela SMP juga dibenarkan oleh Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiah.
"Benar, sanksi teguran tertulis," ujarnya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Unggahan terkait teguran dari KPI Pusat terhadap sinetron Dari Jendela SMP bisa dilihat di link ini, https://www.instagram.com/p/CCaLFVvJSLl/?utm_source=ig_web_copy_link.
Baca juga: Kenal Lama, Rey Bong dan Sandrinna Michelle Akhirnya Main Bareng Sinetron Dari Jendela SMP