Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angel Lelga Akan Laporkan Orang yang Terlibat Aksi Penggerebekan Vicky Prasetyo

Kompas.com - 08/07/2020, 19:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Angel Lelga meminta keluarga mantan suaminya, Vicky Prasetyo untuk menghentikan aksi yang menyeret namanya.

Sebab, Angel akan melaporkan satu-persatu orang yang terlibat dalam penggerebekan Vicky kepadanya pada November 2018 lalu.

"Saya akan melakukan upaya hukum (buat laporan) juga buat pengacaranya yang masuk menendang pintu (rumah) saya, juga adik-adiknya, semua yang terekam cctv," tegas Angel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Angel Lelga Beberkan Aksi Penggerebekan Vicky Prasetyo November 2018 Lalu

Tidak hanya itu, Angel juga akan melaporkan ibu Vicky yang sempat teriak-teriak di teras rumahnya saat aksi penggerebekan berlangsung.

"Karena mereka masuk ke pekarangan rumah saya (tanpa izin). Saya harus memberikan efek jera terhadap mereka semuanya," ucap Angel.

Sementara itu, Angel menyebut Vicky bersama keluarganya telah melakukan aksi yang tidak mengenakkan terhadapnya secara berkali-kali.

Baca juga: Soal Vickynisasi, Vicky Prasetyo: Ingin Dilihat Intelek, tetapi Malah Diejek

"Vicky Prasetyo sudah masuk penjara 5 kali, menipu berkali-kali, tidak ada jera juga. Dan adiknya selalu memfitnah saya di media sosial," ujar Vicky.

Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penahanan Vicky ini mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca juga: Sekali Bawakan Acara Dapat Rp 150 Juta, Vicky Prasetyo: Hadiah Allah dari Hujatan

Sementara itu, penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu, yang menduga Angel telah berzinah dengan Fiki Alman.

Selang beberapa hari kejadian, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel laporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Angel Lelga: Banyak Korban Vicky Prasetyo Belum Dapat Keadilan

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com