Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo dan Rentetan Penggerebekan pada Angel Lelga yang Berujung Penahanan

Kompas.com - 08/07/2020, 07:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Angel Lelga dinyatakan tidak bersalah dan SP3

Pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti melakukan perzinahan dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky Prasetyo

Baca juga: Ditahan di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Jalani Protokol Kesehatan Covid-19

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka

Nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo.

Pemilik nama lahir Hendrianto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berkait kasus pencemaran nama baik pada akhir 2019.

“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Resekrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat dihubungi Kompas.com, 4 Desember 2019.

Resmi ditahan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tahap dua terhadap Vicky Prasetyo. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Pertanyakan Penahanannya atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, dalam proses hukum tahap dua merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

Pada Selasa, 7 Juli 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, hingga 20 hari ke depan. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Sempat Memohon agar Tidak Ditahan

"Vicky Prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkuya. selama masa persidangan," ucap Andhi di kantornya. 

Alasan penahanan

Berkait alasan ditahan, Andhi mengatakan pihaknya mengkhawatirkan pemilik nama lahir Hendrianto itu melarikan diri.

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi. 

Baca juga: Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo karena Takut Larikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com