Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Illahi Jadi Tersangka Meski Tes Urine Negatif, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 01/07/2020, 15:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar menjelaskan penyebab pemain sinetron Ridho Illahi ditetapkan sebagai tersangka meskipun hasil tes urine Ridho Illahi menunjukkan negatif narkoba.

"Dalam pemeriksaan ini pasal yang kami terapkan itu Pasal 114 dan 112, jadi belum pasal pemakai atau pengguna kita harus melihat lagi dari hasil cek rambutnya," ujar Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Dengan begitu, Ridho Ilahi saat ini dijerat dengan pasal tentang kepemilikan barang bukti narkona.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ridho Illahi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Narkoba

 

"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.

Ronaldo menambahkan Ridho Illahi terakhir mengonsumsi narkona satu minggu sebelum penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, Ridho mengaku mengonsumsi narkoba sejak satu tahun yang lalu.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Ridho Illahi

 

"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ucap Ronaldo.

Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6/2020) malam.

Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S, tetapi sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ridho Illahi Pakai Narkoba Sejak Setahun Lalu

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com