Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Zumi Zola Digugat Cerai Sherrin Tharia Saat Masih Dipenjara

Kompas.com - 25/06/2020, 08:29 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kabar tak sedap datang dari aktor sekaligus mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang digugat cerai istrinya Sherrin Tharia.

Pada 26 Maret 2020 lalu, Sherrin Tharia mengajukan gugatan cerai pada aktor Zumi Zola yang masih mendekam di penjara atas kasus penerimaan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut telah terdaftar pada nomor 1244/Pdt.G/ 2020/PA_JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Kisah Asmara Zumi Zola, Tinggalkan Ayu Dewi dan Digugat Cerai Istri

Berikut tiga fakta gugatan cerai yang dilayangkan Sherrin Tharia untuk Zumi Zola seperti dirangkum Kompas.com.

1. Alasan cerai karena kurang perhatian dan cekcok

Melalui Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cece Rukmana Ibrahim menyebut bahwa yang menjadi alasan Sherrin Tharia mengajukan gugatan karena adanya perselisihan dan pertengkaran.

Selain itu, adanya kurang perhatian Zumi Zola karena tengah mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: Profil Zumi Zola, Aktor yang Jadi Gubernur, Terbukti Korupsi dan Digugat Cerai Istri


“Kalau alasan gugatan istrinya sendiri adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat. Yang kedua kurang perhatian dari pihak tergugat dan penggugat,” kata Cece, Rabu (24/6/2020).

Cece hanya menyebut bahwa dua faktor itu saja yang menjadi pemicu adanya gugatan itu.

“Kami tidak menjustifikasi mengenai masalah kelanjutannya, kami tidak mengarahkan tentang masalah sebabnya, hanya setelah tanggal 17 Juni 2020 itu, majelis hakim mengarahkan ke mediasi sesuai dengan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016,” ucap Cece lagi.

Baca juga: Sebelum Gugat Cerai, Sherrin Tharia Sering Jenguk Zumi Zola di Sukamiskin

2. Sidang perdana digelar via teleconference

Sidang perdana perceraian Sherrin Tharia dan Zumi Zola sudah digelar pada 17 Juni 2020 lalu via teleconference.

Hal itu dilakukan karena Zumi Zola tengah mendekam di LP Sukamiskin atas kasus gratifikasi.

“Oleh karena tergugat ada di Bandung, maka mediasi itu dilakukan melalui teleconference, atau tidak pihak kuasa hukum mendapatkan surat kuasa istimewa dari pihak tergugat,” ucap Cece lagi.

Baca juga: Sidang Cerai Zumi Zola dan Sherrin Tharia Digelar via Teleconference

“Dan juga kuasa hukum penggugat dengan kuasa istimewa tersebut melaksanakan mediasi langsung di hadapan mediator di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tidak melalui teleconference,” ujar Cece menambahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com