Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Rehabilitasi, Dwi Sasono Jalani Asesmen

Kompas.com - 03/06/2020, 16:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan rehabilitasi tersangka Dwi Sasono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba telah ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi.

"Sesuai permintaan pihak pengacara, untuk rehabilitasi telah dilaksanakan asesmen," kata Budi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Rapid Test Dwi Sasono

 

Budi menjelaskan asesmen telah diajukan kepada Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta Selatan.

"Belum keluar (hasil asesmen). Nanti diberi tahu kalau sudah keluar," ujar Budi.

Untuk diketahui, kini Dwi Sasono sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: 8 Fakta Penangkapan Dwi Sasono Berkait Narkoba

Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pemeran film Dua Garis Biru itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah guci.

Baca juga: Sederet Artis Semangati dan Doakan Dwi Sasono yang Terjerat Narkoba

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com