Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tegur Jendela Dunia TVRI karena Adegan Ciuman Bibir

Kompas.com - 30/04/2020, 06:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada program acara Jendela Dunia yang ditayangkan TVRI.

Sebab, KPI mendapati cuplikan tayangan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita yang disiarkan pada 8 April 2020.

Baca juga: KPI Tegur Tayangan Karma Balik karena Tampilkan Ritual Menyesatkan

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan tersebut tayang pada pagi hari yang rentan disaksikan anak di bawah umur.

"Adegan tersebut terjadi pada pagi hari pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikannya sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com pada unggahan akun Instagram @kpipusat, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: KPI Jatuhkan Sanksi untuk Acara Pagi Pagi Happy Trans TV

Akibatnya, KPI menilai program tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

Melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.

"Ada delapan pasal yang ditabrak program acara Jendela Dunia, antara lain terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur," kata Mulyo.

Baca juga: Keberatan Ditolak, KPI Pusat Hentikan Tayangan Brownis 4 Hari

Lebih lanjut, Mulyo mengatakan, KPI tidak bisa memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat Jendela Dunia.

"Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini," ucap Mulyo.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno KPI Pusat.

Baca juga: KPI Tegur Jalan Batin Ningsih Tinampi karena Dianggap Tak Mendidik

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Tayangkan Adegan Ciuman Bibir, “Jendela Dunia” TVRI Kena Sanksi Tim pemantauan langsung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapati cuplikan tayangan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan TVRI pada 8 April 2020. Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia” antara lain pasal terkait perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual serta klasifikasi umur. Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari yakni pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemic Covid-19, jelas Mulyo, Rabu 29/4/2020. (Selengkapnya: https://bit.ly/2YtQAmv )

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPI Pusat (@kpipusat) pada 29 Apr 2020 jam 1:48 PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com