Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tsania Marwa Gugat Harta Gono Gini, Pihak Atalarik Syach Kooperatif

Kompas.com - 23/04/2020, 16:04 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tsania Marwa telah menggugat mantan suaminya, Atalarik syah untuk pembagian harta gono-gini.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 3 April lalu.

Menurut tim kuasa hukum Tsania, M Herdiyan Saksono, pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Atalarik sejak sekitar bulan Januari lalu.

Baca juga: Cerai Tahun 2017, Ini Alasan Tsania Marwa Baru Gugat Harta Gana-gini

"Kami sudah komunikasi beberapa kali dengan pihak Atalarik," kata kuasa hukum Tsania Marwa, Herdiyan saat ditelepon Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Herdiyan menganggap sejauh ini komunikasinya dengan pihak Atalarik masih berjalan lancar.

Kalaupun agak tersendat, Herdiyan mengatakan hal tersebut lumrah.

Baca juga: Tsania Marwa Layangkan Gugatan Harta Gana-gini kepada Atalarik Syah

"Ya itu lumrah kalau mereka mencoba mempersulit atau mencoba memperjuangkan apa yang mereka pikir itu haknya," ujar Herdiyan.

"Tapi saya terakhir dengan pengacaranya Atalarik, yaitu saudara Junjunan, saya sudah komunikasi dengan baik, beliaunya juga sudah menerima dengan baik dan menyatakan juga apa yang menjadi haknya klien kami akan diberikan," imbuh Herdiyan.

Herdiyan juga merasa forum pengadilan lebih baik untuk dipakai menutup kasus perpisahan rumah tangga Tsania dan Atalrik.

Baca juga: Genap Berusia 29, Tsania Marwa Curhat 3 Tahun Ultah Tanpa Anak-anaknya

Diketahui, usai bercerai pada 15 Agustus 2017 Atalarik Syah dan Tsania Marwa memperebutkan hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.

Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa Atalarik Syah dan Tsania Marwa harus merawat dua anaknya bersama.

Namun sebelum itu, Atalarik Syah juga sempat cekcok dengan Tsania Marwa sehingga masuk ke ranah hukum.

Baca juga: Ingin Hidup Damai, Tsania Marwa Rencanakan Pertemuan dengan Atalarik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com