Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galih Ginanjar Tak Terima Divonis Lebih Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua

Kompas.com - 20/04/2020, 15:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan banding atas vonis yang diterima. 

Salah satunya karena putusan kliennya yang lebih berat dibandingkan dua terpidana lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami


"Iya, nanti di dalam memori kita, salah satunya ada tentang itu," kata Denny kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Galih Ginanjar Ajukan Banding

Denny mengatakan, majelis hakim telah menilai Galih melakukan kerja sama dengan Pablo dan Rey terkait kasus pencemaran nama baik video ikan asin.

Padahal, kata Denny, Galih dalam kasus ini sebagai bintang tamu, bukan pihak yang mengunggah video ke dalam YouTube.

"Untuk kerja sama apa yang dimaksud? Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," kata Denny.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara

"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," ujar Denny. 

Terkait hal ini, Denny mengatakan, pihaknya akan membuat memori banding selambat-lambatnya dalam satu minggu ini.

Adapun, Denny telah mengajukan banding Galih Ginanjar ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat

Galih mengatakan, putusan yang diterimanya sangat tidak adil terhadapnya lantaran ada perbedaan yang signifikan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Sidang video ikan asin telah dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).

Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz, divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com