Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Reza Alatas dalam Kasus Narkoba

Kompas.com - 15/04/2020, 08:53 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Diketahui, ini bukan kali pertama Reza Alatas tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Pesinetron berusia 29 tahun itu juga pernah ditangkap pada 2018 bersama rekannya, Riza Shahab.

Baca juga: Positif 3 Jenis Narkoba, Reza Alatas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat itu, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti meskipun mendapati bahwa hasil tes urine keduanya positif metamfetamin.

Oleh karenanya, terhadap Riza Shahab dan Reza Alatas akhirnya direhabilitasi selama satu bulan guna mengatasi ketergantungan dari barang haram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com