Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi Fairuz A Rafiq Saat Tahu Vonis Kasus Trio Ikan Asin

Kompas.com - 14/04/2020, 18:45 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Terdakwa Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.

Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com