Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pihak Pablo Benua Pertanyakan Kerugian Fairuz di Kasus Video Ikan Asin
Setelah nota pembelaan alias eksepsi ketiganya ditolak hakim, sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Sejumlah saksi yang diperiksa dari pihak JPU hingga Trio Ikan Asin. Yang paling mencolok, ketika Fairuz bersaksi pada sidang tersebut.
Awalnya, Fairuz hanya menitikkan air mata saat menceritakan kronologi dirinya mengetahui perihal video ikan asin tersebut.
Namun demikian, Fairuz sempat tersulut emosi ketika tim kuasa hukum dari Trio Ikan Asin mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.
Sebab, menurut Fairuz, pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum Trio ikan asin sudah dianggap menyimpang.
Bahkan, hakim ketua sampai berusaha menenangkan Fairuz saat nada bicaranya mulai meninggi.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Ikan Asin, Klarifikasi Pablo Benua hingga Akan Diputar Video Utuhnya
JPU telah menjatuhkan tuntutan yang berbeda-beda kepada tiga terdakwa.
Untuk Pablo Benua, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Sedangkan untuk Rey Utami, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).
Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca juga: Fairuz A Rafiq Doakan Trio Ikan Asin agar Tidak Lakukan Perbuatan Jahat Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.