Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Video Ikan Asin sampai Jatuh Tuntutan yang Berbeda

Kompas.com - 24/03/2020, 09:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Namun, proses penangkapan tak berjalan mulus. Galih Ginanjar sempat mengelabui polisi.

Pihak keluarga Galih awalnya menyebut Galih tengah membeli makanan saat polisi hendak menangkapnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Selang dua jam, polisi pun curiga Galih dan keluarga telah berbohong karena Galih Ginanjar tak kunjung kembali ke hotel.

3. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati

Polisi melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Agustus 2019.

"Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejati bulan ini (Agustus)," kata Dir Reskrimsus Kombes Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Fairuz A Rafiq Sudah Maafkan Trio Ikan Asin

4. Berkas lengkap alias P21

Kemudian, Argo mengatakan berkas kasus telah P21 atau lengkap dan siap diserahlan ke Kejaksaan.

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo ketika dihubungi, Minggu (13/10/2019).

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada 14 Oktober 2019.

Tersangka kasus video "ikan asin" Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditahan setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, pada 24 Oktober 2019.

Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ketiganya dititipkan Kejari Jaksel di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses persidangan.

"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka setelah periksa barang bukti dan lain-lain sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami titip di rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang.

Baca juga: Hakim Sebut Video Ikan Asin Akan Diputar Rabu Pekan Ini

5. Dakwaan

Pada 9 Desember 2019, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat Trio Ikan Asin itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com