BEKASI, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perceraian penyanyi dangdut Jenita Janet dan Alief Hedi Nurmaulid kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (25/2/2020).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Alief Hedi Nurmaulid.
Akan tetapi sidang yang seharusnya berjalan sejak pagi tadi akhirnya diskors karena saksi belum dapat hadir.
Baca juga: Jenita Janet Ditalak Setelah Pulang dari Bali
Dikabarkan, saksi yang hadir merupakan sangat penting untuk menguatkan gugatan yang dilayangkan Jenita Janet.
Hal itu langsung disampaikan oleh pihak kuasa hukum Jenita Janet, Febriayu.
“Sidang diskors karena pihak dari tergugat. Kalau dari kuasa hukum sudah pasti hadir, tapi dari prinsipalnya, saksi belum datang juga,” kata Febriayu.
Baca juga: Jenita Janet Minta Cerai karena Harley, Kuasa Hukum Kecewa Poin Gugatan Dibongkar
“Saksi penting sekali hari ini karena pemeriksaan saksi tergugat, jadi kita menunggu,” sambungnya.
Sidang perceraian itu pun diskors hingga siang nanti. Namun, majelis hakim meminta agar sidang bisa dipercepat.
“Janjinya datang jam 2 (saksinya), tapi hakim minta dipercepat karena jam 2 terlalu siang," ucap kuasa hukum Jenita Janet tersebut.
Baca juga: Jenita Janet Minta Cerai Gara-gara Harley, Ini Penjelasan Suaminya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.