BEKASI, KOMPAS.com- Terdakwa Rio Reifan berharap agar dia direhabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Hal itu diungkapkan Rio Reifan menjelang sidang putusan yang rencananya berlangsung pada hari ini, Sabtu (10/2/2020).
“Harapannya rehabilitasi,” ujar Rio Reifan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rio Reifan hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Baca juga: Rio Reifan Menanti Sidang Putusan dan Harapan Sang Istri
Akan tetapi, kuasa hukum Rio Reifan, Andi Putra berharap agar vonis tersebut dibawah tuntutan JPU.
“Kami berharap (vonis) di bawah tuntutan. Tapi semua kembali ke hakim. Saya mohon lebih ringan," kata Andi beberapa waktu lalu.
Sementara dari istri Rio Reifan, Henny Mona. juga punya harapan agar yang terbaik untuk putusan Rio Reifan nanti.
Baca juga: Rio Reifan 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Henny Mona: Mudah-mudahan Kapok
“Bismillah saja dan semoga putusannya yang terbaik buat mas Rio dan semoga vonis nya di bawah dua tahun,” tulis Henny Mona pada Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, artis peran Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya untuk kasus narkoba.
Rio Reifan saat itu ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankam sabu seberat 0,0129 gram.
Baca juga: Istri Khawatir Rio Reifan Lebih Pendiam Usai Terjerat Kasus Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.