Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum tentang Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani

Kompas.com - 29/01/2020, 22:43 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku belum tahu tentang rencana penjemputan paksa Nikita oleh pihak kepolisian.

Kabar tentang rencana penjemputan paksa Nikita itu muncul mengingat berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 16 Desember 2019 lalu.

Rencananya, tahap kedua berupa penyerahan Nikita Mirzani selaku tersangka dan barang bukti perkara akan dilakukan pada bulan Januari 2020.

Baca juga: Nikita Mirzani soal Tuding Andhika Pratama Tutup Pintu Rezeki 3 Artis Lain

 

"Saya baru dari luar kota, saya belum tahu," ucap Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (29/1/2020) malam.

Fahmi mengaku baru mendengar rencana penjemputan paksa tersebut dari awak media.

Fahmi pun tengah menanti informasi ini dari pihak kepolisian.

Baca juga: Nikita Mirzani Hadapi Kasus Hukum, Billy Syahputra: Sebagai Adik Cuma Bisa Mendoakan

 

"Saya juga baru tahu ini, saya pelajari kalau sudah ada informasinya," ucap Fahmi.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Jadi kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kita hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com