Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Delina Terima Harta Gana-gini Lina Jubaedah Rp 10 M hingga Urus Piutang Rp 2 M

Kompas.com - 23/01/2020, 09:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

3. Alasan diberikan sebelum hasil otopsi keluar

Abdurrahman menjelaskan kenapa harta gana-gini yang berjumlah Rp 10 miliar diberikan ke Putri sebelum hasil otopsi keluar.

Putri merupakan anak Lina dari pernikahannya dengan komedian Sule.

Baca juga: Kapan Hasil Otopsi Lina Jubaedah Keluar?

Abdurrahman mengatakan, hal itu dilakukan secara sengaja agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik.

"Supaya enggak timbul fitnah pemberitaan jadi simpang siur," ucap Abdurrahman.

Abdurrahman berujar, penyerahan harta gana-gini atas saran yang diberikannya pihak keluarga.

"Saya yang mendorong ke sana (keluarga) supaya segera diserahkan," ungkapnya.

Baca juga: Putri Delina Akan Urusi Piutang Lina Jubaedah Rp 2 Miliar

4. Piutang Lina diurus Putri

Namun, Putri Delina juga akan mengurusi piutang mendiang Lina berjumlah Rp 2 miliar.

"Piutang itu Rp 2 M lebih, tetapi sudah ada (karyawan) yang bayar nyicil. Jadi sisa Rp 1,7 M lebihlah," ujar Abdurrahman.

Artinya, Putri Delina bisa menagih urusan piutang mendiang ibundanya.

Baca juga: Tak Merasa Tertuduh, Tedy Tidak Akan Melaporkan Balik Rizky Febian

Sebab, Putri Delina masih ada hubungan darah dan pekerjaan.

Menurut dia, urusan piutang karyawan sudah ada sejak Lina masih menjadi istri Sule.

“Sebagian masih kurun waktu pernikahanlah, karena kalau dilihat dari datanya ya dalam kurun perkawinan (dengan Sule),” kata Abdurrahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com