KOMPAS.com - Mantan member boyband BIGBANG Seungri kembali lolos dari lubang jarum.
Pengadilan kembali menolak permohonan penahanan yang diajukan pihak kejaksaan, Senin (13/1/2020).
Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Seoul Central District pada sekitar pukul 22.00 waktu setempat.
Pengadilan menyatakan surat perintah penahanan itu tidak sah.
Seungri menghadapi sejumlah dakwaan, dari perjudian, menerima jasa prostitusi, penggelapan uang, hingga transaksi ilegal mata uang asing.
Baca juga: Hadiri Sidang, Akankah Seungri Ditahan?
Sidang permohonan penahanan terhadap Seungri itu berlangsung selama sekitar 12 jam, sejak pukul 10.10 pagi waktu setempat.
Seungri hanya bungkam saat wartawan memberondongnya dengan pertanyaan seperti ‘apakah Anda mengakui kejahatan” atau “katakan sesuatu kepada warga negara ini”.
Seungri terlihat meninggalkan gedung pengadilan pada sekitar pukul 13.30 KST atau sekitar 3 jam 20 menit setelah sidang berlangsung.
Baca juga: Kejaksaan Ajukan Surat Perintah Penahanan untuk Seungri
Saat Seungri keluar, tangannya tidak diborgol. Dia tampak tersenyum tipis.
Dia berjalan masuk ke sebuah mobil yang membawanya ke rumah tahanan untuk menunggu putusan pengadilan.
Setelah sidang selama berjam-jam, hakim menyatakan Seungri tidak perlu ditahan.
Baca juga: BIGBANG Tampil di Coachella 2020 Tanpa Seungri, Fans: Hatiku Sakit
“Sulit menemukan alasan penahanan setelah mempelajari dakwaan, besarnya keterlibatan terdakwa dalam beberapa kasus, proses penyelidikan, dan pengumpulan bukti,” kata hakim.
Pada Mei 2019 lalu, pengadilan juga menolak permohonan penahanan yang diajukan kepolisian.
Setelah polisi gagal menahan Seungri, pada 9 Januari 2020, kejaksaan mengajukan hal yang sama dengan tambahan dua dakwaan, yakni perjudian dan transaksi mata uang asing secara ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.