Divonis 5 bulan
Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Kriss.
Baca juga: Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara
Kriss divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Antony Hillenaar.
Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara. Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.
Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Antony sebesar Rp 150 juta. Sementara hal yang memberatkan tidak ada.
Kriss pun dikatakan bakal bebas 22 Desember 2019 setelah vonis dirinya dipotong oleh masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.