Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru Pemerintah Korea untuk Masa Kontrak Idol dan Soal Wamil

Kompas.com - 12/12/2019, 13:44 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sumber Allkpop

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (11/12/2019) Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan (MCTS) menyampaikan peraturan baru tahun 2020 kepada sejumlah induk bisnis seni dan budaya setempat.

Pemberitahuan tersebut juga sekalian memperbarui kebijakan yang telah diterapkan sejak awal tahun ini.

Salah satunya adalah sistem yang mencegah pegawai bekerja lebih dari 52 jam per minggu.

Baca juga: Selesai Wamil, 5 Selebriti Korea Ini Langsung Buat Gebrakan

Untuk bidang hiburan, MCST juga membuat peraturan baru bagi trainee idol serta aktor.

Dalam aturan disebutkan bahwa kontrak trainee tidak boleh lebih dari tiga tahun.

Kemudian, dalam waktu tersebut, agensi tidak boleh melarang trainee mencari agensi baru apabila tidak ada penawaran debut.

Semua agensi juga harus bertanggung jawab secara finansial untuk biaya instruktural dan pelatihan bagi semua trainee.

Baca juga: Selesai Wamil, G-Dragon Langsung Digandeng Kolaborasi dengan NIKE

Terakhir, MCST akan berusaha mencari perubahan masa berlaku paspor yang dikeluarkan untuk individu berumur di atas 25 tahun, yang diwajibkan untuk memenuhi tugas wajib militer mereka.

Saat ini, mereka dapat menerima paspor yang berlaku untuk satu tahun setelah diterima. Tahun 2020, paspor akan valid menjadi 3 tahun.

Terkait aturan wajib militer (wamil), para pekerja seni yang berusia di atas 25 tahun dan belum mengikuti wajib militer akan diizinkan melakukan kegiatan di luar negeri.

Dengan catata, selama masa tinggal di tempat tersebut terdiri dari periode waktu yang pendek sampai usia 27 tahun.

Sesudahnya, mereka dapat mengajukan permintaan dan menerima izin untuk melakukan kegiatan promosi apabila dianggap berguna untuk penyebaran budaya Korea.

Baca juga: Mulai Wamil, Hong Jong Hyun Mengaku Nervous, Kenapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com