Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Menarik Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Kepanasan hingga Didakwa 3 Pasal

Kompas.com - 10/12/2019, 09:54 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Trio kasus ikan asin pun menggandeng sembilan kuasa hukum dalam kasus mereka melawan artis peran Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.

Berikut fakta menariknya:

Baca juga: Fairuz A Rafiq Tolak Semua Undangan TV karena Bahas Video Ikan Asin

1. Pablo Benua kepanasan

Di tengah-tengah berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Pablo Benua mengacungkan jari kepada majelis hakim untuk menyampaikan interupsi.

Majelis hakim pun merespons acungan jari Pablo.

"Kamu kenapa?" tanya Hakim Ketua Djoko Indiarto kepada Pablo.

Baca juga: Sonny Septian Angkat Bicara Soal Sidang Perdana Trio Ikan Asin

"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," ucap Pablo yang merasa kegerahan.

Mendengar pernyataan Pablo tersebut, Djoko Indiarto kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Mendengar jawaban jaksa, majelis hakim pun memperbolehkan Pablo untuk membuka rompi tahanannya.

Baca juga: Intan Hardja Somasi Pablo Benua, Masalah Apa?

Tak lama berselang, Galih juga ikut melepas rompi tahanan tersebut. Hanya Rey Utami yang tetap mengenakan rompi tahanan.

2. Didakwa tiga pasal

Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Baca juga: Kegerahan Saat Sidang, Pablo Benua Minta Izin kepada Hakim Lepas Rompi Tahanan

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com