JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zulkifli alias Zul "Zivilia" atas dugaan kepemilikan narkoba, Senin (9/12/2019).
Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.
Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.
Baca juga: Sidang 7 Kali Ditunda, Keluarga Zul Zivilia Tekor Beli Tiket Pesawat
Kompas.com pun merangkum persidangan tersebut:
1. Dituntut penjara seumur hidup
Pelantun lagu "Aishiteru" itu dituntut penjara seumur hidup.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Tujuh Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Zul Zivilia Ciptakan Lagu Sementara Hakim Panik
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.
Baca juga: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
2. Zul tidak kecewa
Zul Zivilia mengaku tidak kecewa terhadap tuntutan penjara seumur hidup.
"Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur," kata Zul.
Zul juga mengaku masih memiliki pengacara, Andi Bahtiar Effendy, yang siap membelanya di dalam sidang pleidoi nanti.
"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," katanya.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia: Tidak Kecewa, Sudah Takdir