Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Salah, Pengelola Akun Hikmah Kehidupan Minta Maaf ke Ruben Onsu

Kompas.com - 13/11/2019, 19:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Minola Sebayang yang mewakili pihak PT Onsu Pangan Perkasa (OPP) milik pembawa acara Ruben Onsu sudah bertemu dengan pengelola akun YouTube Hikmah Kehidupan.

Dari hasil pertemuan tersebut, Minola mengatakan, pengelola akun ingin meminta maaf kepada Ruben karena telah melakukan fitnah isu pesugihan terhadap bisnis kuliner Geprek Bensu.

"Yang datang itu namanya Abri didampingi satu orang yang mengaku sebagai ayahnya dan satu orang yang mengaku sebagai temannya. Saat saya tanya apa maksud kedatangan, mereka bilang ingin menemui Ruben Onsu untuk meminta maaf," ujar Minola jumpa pers di Gedung Palma One, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Ruben Onsu Kena Isu Pesugihan, Akun YouTube Hikmah Kehidupan Jadi Sorotan

Namun sayangnya, pengelola akun tidak bisa berjumpa dengan Ruben Onsu dan Jordi Onsu. Ruben dan Jordi tidak bisa hadir karena ada sebuah pekerjaan.

Minola pun menanyakan alasan pengelola akun membuat narasi yang memfitnah bisnis kuliner milik Ruben Onsu.

"Saya tanya, 'siapa yang bikin narasinya?'. Dia bilang, 'saya pak yang buat narasinya'. Dia bilang sumbernya dari orang lain. Tapi, memang dia mengakui di sumber itu RK (Roy Kiyoshi) tidak menyebutkan nama, tetapi inisial R," kata Minola.

Baca juga: Ruben Onsu Diterpa Isu Pesugihan, Robby Purba Beri Klarifikasi

"Namun, mungkin ada komentar yang bilang R itu Ruben Onsu. Komentar itu jadi inspirasi dia membuat konten. Jadi, mereka sadar akan kesalahan mereka sehingga akhirnya datang untuk minta maaf," tambah Minola.

Diberitakan sebelumnya, adik dari pembawa acara Ruben Onsu, Jordi Onsu bersama Minola melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan atas dugaan fitnah kepada bisnis Ruben, Geprek Bensu, Rabu (13/11/2019).

Laporan Minola diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com