KOMPAS.com - Jung Joon Young dan Choi Jonghoon menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari ini, Rabu (13/11/2019).
Persidangan itu atas kasus dugaan pemerkosaan dan menyebarkan rekaman seksual yang diambil secara ilegal.
Baca juga: Choi Jong Hoon Eks FT Island Ditahan atas Tuduhan Pemerkosaan
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara untuk Jung Joon Young dan 5 tahun penjara kepada Choi Jonghoon.
Sebab, mereka dianggap telah melanggara Undang Undang tentang Hukuman Kejahatan Seksual.
Baca juga: Aktor Jung Joon Young Jalani Sidang Pertama Kasus Video Mesum
Jaksa juga menuntut agar Jung Joon Young dan Choi Jonghoon dilarang mendapatkan pekerjaan di fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama 10 tahun.
"Kami sampai pada tuntutan ini setelah mempertimbangkan beratnya kejahatan mereka dan fakta bahwa mereka tidak dapat mencapai penyelesaian dengan para korban," ucap jaksa dalam sidang tersebut.
Sementara itu, tuntutan 10 tahun penjara diberikan kepada mantan karyawan Burning Sun, Mr Kim dan karyawannya Mr Kwon.
Baca juga: Jung Joon Young Akui Semua Dakwaan di Sidang Perdana Kasus Video Mesum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.