Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geprek Bensu Dituduh Pakai Pesugihan, Robby Purba Akan Buat Video Klarifikasi

Kompas.com - 12/11/2019, 18:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Robby Purba mengaku akan membuat video klarifikasi terkait dugaan isu pesugihan yang menimpa bisnis makanan milik presenter Ruben Onsu, Geprek Bensu.

"Well, aku sama Epin pastinya (buat video klarifikasi), tapi kalau untuk langkahnya Roy, aku tidak tahu seperti apa," kata Robby saat ditemui di kawasan Tendean, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Gara-gara Isu Pesugihan, Roy Kiyoshi Bilang Begini ke Ruben Onsu

"Jadi, aku akan diskusi sama tim manajemen. Kebetulan, kan, YouTube channel aku di bawah manajemen aku," tambahnya.

Sebagai informasi, Ruben Onsu dan tim melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya, Senin (11/11/2019) karena memuat konten berisi tuduhan yang menyebut Geprek Bensu menggunakan pesugihan.

Robby berujar, langkah yang diambilnya dengan membuat video klarifikasi agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan.

Baca juga: Cerita Awal Isu Pesugihan Restoran Ruben Onsu hingga Lapor Polisi

 

"Karena, aku tidak mau merugikan. Bukan satu atau dua orang yang akan rugi. Tadi, Ko (Ruben) cerita tuh, dia punya karyawan 6.000-an, gue mikirin dosa juga. Meski Koko bilang gue enggak bersalah, tetapi tetap saja," tuturnya.

Adapun Robby menduga akun Hikmah Kehidupan memanfaatkan dan mengedit video bertajuk "Roy Kiyoshi Beberkan 5 Ciri-Ciri Warung Makan yang Pakai Penglaris - Ba'da Maghrib #12", yang diunggah di kanal YouTube-nya pada 31 Oktober 2019.

Baca juga: Roy Kiyoshi Beri Pesan Ini untuk Akun yang Fitnah Bisnis Ruben Onsu

Pasalnya, editan tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan mencemarkan nama baik Geprek Bensu.

Senin (11/11/2019), Jordi Onsu didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan akun YouTube bernama Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com