Jefri Nichol divonis tujuh bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Jefri nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata majelis hakim Krisnugroho.
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.
Putusan itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Ayah Larang Indekos Lagi, Jefri Nichol: Enggak Apa-apa
4. Lega setelah terima vonis
Jefri Nichol mengaku lega dan puas dengan putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman tujuh bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
"Hmm..setelah aku konsultasi sama pengacara aku aku terima aja. Lega.. lega banget, sesuai harapan udah cukup," kata Jefri.
Jefri menambahkan, setelah ini dia akan tetap menjalani program-program rehabilitasi di RSKO.
"Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," tambah Jefri.
Baca juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Pertanyakan Putusan Vonis Hakim
5. Tidak keberatan dilarang indekos
Jefri Nichol tidak keberatan bila ayahnya, John Hendri melarangnya untuk tinggal di indekosnya lagi.
"Enggak apa-apa, aku lebih suka di rumah. Ya pasti pulang ke rumah lah," ucap Jefri
Jefri menjelaskan, tinggal di indekos bukanlah keinginannya sendiri melainkan tuntutan pekerjaan.
"Lagipula aku ngekos itu karena tuntutan kerjaan kan bukan karena kemauan aku. Memang kerjaan yang mengharuskan mungkin karena rumah jauh. Penginnya di rumah sih sebenernya," jelas Jefri.
Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol ditangkap di indekosnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.
John pun akan melarang Jefri tinggal di rumah itu. John menjelaskan, rumah itu merupakan tempat yang disediakan pihak manajemen Jefri.
"Sudah enggak boleh (ngekos) lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan ngasih. Kemaren sempat mau ikutin. Tapi itulah, kosan perusahaan," tutur John.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.