Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dituntut 10 Bulan hingga Menanti Vonis Hakim

Kompas.com - 11/11/2019, 09:57 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol telah sampai ke tahap sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (11/11/2019).

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Jefri Nichol Disebut Tak Perlu Jalani Hukuman

Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus Jefri Nichol dari sidang perdana hingga menanti vonis hakim sebagai berikut:

1. Irit bicara di sidang perdana

Artis peran Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/9/2019).

Baca juga: Jaksa Tuntut Jefri Nichol dengan Hukuman 10 Bulan Rehabilitasi

Namun, Jefri tidak banyak bicara. Ia hanya memberi jawaban singkat kepada wartawan.

"Alhamdulillah baik. Doakan ya," ucap Jefri saat awak media menanyakan kesehatannya.

"Alhamdulillah lancar," sambungnya menjawab ketika ditanya tentang proses rehabilitasinya.

2. Didakwa dua pasal

JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Penjara dan Hadirnya Para Fans

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dengan kata lain, Jefri menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Aris menambahkan tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Tuntutan Jefri Nichol, 10 Bulan Rehabilitasi hingga Didatangi Penggemar

Namun, bila dalam persidangan berikutnya ada hal yang menurutnya tak sesuai, pihak Jefri akan memberikan sanggahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com