Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Penjara dan Hadirnya Para Fans

Kompas.com - 22/10/2019, 10:52 WIB
Livia Marcella,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini tepat 3 bulan Jefri Nichol terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Jefri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja melalui tes urine.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan 0Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019), Jefri dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang, tim kuasa hukum Jefri menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pekan depan, Senin (28/10/2019)

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Deg-degan

Pleidoi disiapkan karena kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, merasa bahwa keputusan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin di-pleidoi akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami,” ujar Aris saat ditemui usai sidang, Senin sore.

Sidang tersebut adalah sidang tundaan yang seharusnya dilakukan pada 14 Oktober 2019 lalu. Namun karena ketidaksiapan materi tuntutan, Hakim Ketua Krisnugroho menunda sidang tersebut dan dilaksanakan pada 21 Oktober 2019 kemarin.

Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Baca juga: Para Penggemar Datang di Sidang Tuntutan, Jefri Nichol: I Love You Too

Meski berada di kondisi yang terpuruk, para penggemar Jefri terus berdatangan untuk memberi dukungan kepadanya.

Seperti Citra, Sifa, dan Linda yang berasal dari Cengkareng dan Tangerang.

Mereka datang dan memberikan tiga buku kepada Jefri.

Pulang karya Leila S Chudori, Buku Tentang Ruang karya Avianti Armand dan Filosofi Teras karya Henry Manamping.

Jefri juga melakukan interaksi dengan para penggemar yang berdatangan. Salah satu penggemar berteriak kepada Jefri.

"I love you, Bang," ujar salah satu penggemarnya

"I love you too," kata jefri sembari menoleh ke arah penggemarnya.

Baca berita lengkapnya mengenai Sidang Tuntutan Jefri Nichol di Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com