Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dituntut 10 Bulan hingga Menanti Vonis Hakim

Kompas.com - 11/11/2019, 09:57 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Terkait tuntutan itu, pihak Jefri menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan.

Pihak Jefri juga merasa bahwa JPU telah terlewatkan beberapa hal yang menjadi fakta dalam persidangan.

“Kami tidak kecewa, tapi ada beberapa yang missed di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak. Makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami,” ujar Aris.

Baca juga: Penuh Harap Jefri Nichol Menanti Vonis Hakim

5. Harapan Jefri Nichol atas vonis hakim

Jefri Nichol akan menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya hari ini Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan di laman pn-jakartaselatan.go.id, sidang dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL atas nama Jefri Nichol beragenda pembacaan putusan.

Terkait sidang putusannya, Jefri berharap mendapatkan vonis yang adil.

Baca juga: Pembelaan Jefri Nichol, Menangis hingga Rindu Main Film

“Semoga putusannya nanti hakim bisa seadil-adilnya,” ujar Jefri saat ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan pleidoi disambung replik di PN Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019) lalu.

Jefri juga menginginkan agar kesaksian yang telah diungkap oleh badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bisa menghasilkan vonis rehabilitasi rawat jalan untuknya.

“Semoga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu aja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku,” kata Jefri lagi.

Baca juga: Jefri Nichol Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com