Angger Dimas menjalani pemeriksaan kejiwaan bersama (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) usai kepergian anak semata wayangnya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Angger Dimas diperiksa selama 2,5 jam.
Dimas mengungkapkan perasaan hancur yang dirasakan usai kepergian anak semata wayangnya.
Usai selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan, Angger Dimas meluapkan segala kekesalannya terhadap tersangka Yudha Arfandi, yang diduga menjadi penyebab meninggalnya Dante.
Angger Dimas mengaku sangat kesal
Angger Dimas mengaku kesal usai tahu anaknya ditenggelamkan sebanyak 12 kali dengan durasi paling lama 54 detik.
“Seperti yang teman-teman sudah lihat, 12 kali (ditenggelamkan) yang paling terakhir paling mengenaskan ya 54 detik. Ya saya sih kesal sih, kesalnya banyak lah,” ujar Angger di Polda Metro Jaya, Selasa.
Meski demikian, Angger memastikan tak ada dendam yang mendalam pada Yudha atas perbuatannya.
Dugaannya terbukti
Angger lega karena akhirnya kasus meninggalnya Dante perlahan-lahan terungkap.
Angger merasa kecurigaannya selama ini dengan sosok Yudha akhirnya kini terjawab.
“Maksudnya kayak benar kan? Benarkan nih yang gue duga yang selama ini. Gue dikata-katain pahlawan kesiangan, gue dikatain apa. Apalah sama itu. Ini loh kecurigaan seorang bapak terhadap anaknya. Curiga kok seperti ini,” ucap Angger.
“Itu aja sih untuk autopsi segala macam terus kronologi dari polisi bisa saya pastikan itu benar,” lanjut Angger.
Ingin bertemu Yudha Arfandi
Angger mengaku ada keinginan darinya untuk menemui langsung tersangka Yudha Arfandi untuk menanyakn tentang motif perbuatannya pada sang anak.
Namun sayangnya, hal itu tak diizinkan pihak kepolisian.
"Enggak dipersilakan (polisi untuk bertemu). Enggak pernah (minta untuk bertemu Yudha)," kata Angger Dimas dengan ekspresi senyum tipis.
Karena tak bisa bertemu langsung dengan Yudha, ia pun memberi pesan untuk kekasih mantan istrinya, Tamara Tyasmara tersebut.
“Saya sih pengin menyampaikan aja ya kalau dia nonton ‘apa yang kau tanam itu yang kau tuai. Ya tabur tuai saja lah’," ucap Angger.
Tetap kawal kasus meninggalnya sang anak sampai tersangka divonis
Angger Dimas juga memberikan tanggapan terkait jeratan pasal kepada Yudha. Ia setuju Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Sudah pas. Setuju, yang saya harus Tegaskan, ini dikenakan Pasal 340 yang harus kita kawal, jangan cuma Pasal 359 atau 338 jangan juga. 340 ini yang harus kita kawal," ucap Angger .
Dalam kasus ini Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/14/082221966/ungkapan-kekesalan-angger-dimas-ke-yudha-arfandi